Pilih Menu

Avrist Equity Growth Fund

Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan/atau Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui AVRIST EQUITY GROWTH FUND, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

 

Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, AVRIST EQUITY GROWTH FUND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.

 

Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada AVRIST EQUITY GROWTH FUND, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.

 

Kemudahan Pencairan Investasi
AVRIST EQUITY GROWTH FUND memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan untuk mencairkan Unit Penyertaan setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuidas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.

 

Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, AVRIST EQUITY GROWTH FUND memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen pasar uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.

 

Fitur Reksa Dana Saham - Avrist Equity Growth Fund

Manajer Investasi Avrist Asset Management (AVRAM)
Bank Kustodian PT Bank Central Asia Tbk cabang KCU Thamrin
Agen Penjual Ipot Fund, Bareksa, Phillip
Tanggal Peluncuran 3 Maret 2020
Kebijakan Investasi Saham 80-98%
Obligasi 0-20%
Pasar Uang 2-20%
Tolok Ukur 100% IHSG
Pembagian Hasil Investasi Tidak Ada
Jangka Waktu Sesuai bagi investor dengan horizon investasi jangka panjang
Profil Investor Agresif
Minimum Investasi Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)
Biaya-Biaya Pembelian Maks. 1,0%
Penjualan Maks. 1,0%
Pengalihan Maks. 1%
Manajemen Maks. 3,0%
Jasa Kustodian Maks. 0,25%
Nomor Rekening

REKSA DANA AVRIST EQUITY GROWTH FUND 

PT Bank Central Asia Tbk cabang KCU Thamrin 
206-1256514

 


Fund Fact Sheet
Prospektus

Agen Penjual Reksa Dana

Reksa Dana Avrist Equity Growth Fund dapat dibeli di Avrist Asset Management atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:

Investasi 10 Juta di Reksa Dana Avrist Equity Growth Fund, Bonus Perlindungan Asuransi Jiwa Sebesar 10 Juta!

Investor yang melakukan pembelian Reksa Dana Avrist Equity Growth Fund minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan berjalan (n) akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan masa pertanggungan selama satu bulan pada bulan berikutnya (n+1).

 

Syarat dan ketentuan pemberian perlindungan asuransi jiwa:

 

Manfaat Asuransi

Dengan diterimanya bukti-bukti lengkap sesuai dengan ketentuan Polis sehubungan dengan kematian Tertanggung baik karena sakit atau kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka Perusahaan akan membayarkan kepada Penerima Manfaat Asuransi berdasarkan ketentuan Polis sejumlah uang secara sekaligus (lumpsum) sesuai dengan yang tercantum pada table daftar peserta dan tunduk pada ketentuan pengecualian serta sesuai dengan prosedur klaim.

Syarat Kepesertaan

Investor produk Reksa Dana Avrist Asset Management baik baru atau Eksisting yang melakukan pembelian produk ataupun Top Up di setiap bulan.

Masa Pertanggungan Asuransi

1 (satu) bulan

Usia Masuk Tertanggung

Minimal: 16 tahun (menggunakan metode ulang tahun terakhir)

Maksimal: 64 tahun (menggunakan metode ulang tahun terakhir)

Minimal Pembelian

 Rp 10.000.000 (sepuluh juta) Rupiah;

Besaran Pertanggungan

 Rp 10.000.000 (sepuluh juta) Rupiah;

Rekpitulasi Kepesertaan

Setiap akhir bulan (Untuk pertanggungan bulan berikutnya)

Pengecualian

Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia disebabkan oleh salah satu hal berikut ini:

1. Bunuh diri, baik dalam keadaan waras ataupun tidak
2. Sakit atau cedera yang telah ada sebelumnya untuk mana tertanggung mendapatkan perawatan medis, diagnosa, konsultasi atau obat-obat sesuai resep
3. Melakukan tindakan kriminal atau aktivitas yang melanggar hukum

 

Dalam hal terjadi klaim manfaat perlindungan asuransi jiwa, perwakilan investor wajib mengirimkan formulir kalim asli dari Avrist Assurance di bawah yang telah diisi secara lengkap, termasuk di dalamnya:

 

  1. Form 1 Klaim Avram;
    Bagian ini diisi dan ditandatangani oleh ahli waris dari Tertanggung yang sah menurut hukum dan perarturan perundang-undangan yang berlaku dengan disaksikan oleh karyawan Avrist Asset Management dan ditadatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan diberikan stempel Avrist Asset Management
  2. Form 2 Klaim Avram;
    Bagian ini diisi dan ditandatangani oleh dokter yang menangani atau memeriksa pada saat Tertanggung meninggal dunia dan dilengkapi dengan stempel rumah sakit
  3. Fotokopi kartu identitas diri Tertanggung yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Surat Kematian dari rumah sakit yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
  5. Akte Kematian dari Dukcapil atau fotokopi surat kematian dari kelurahan yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
  6. Fotokopi berita acara kecelakaan dari Kepolisian yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (jika kematian akibat kecelakaan);
  7. Fotokopi surat keterangan pemakaman atau kremasi yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  9. Fotokopi kartu identitas diri ahli waris Tertanggung yang masih berlaku;
  10. Fotokopi bukti hubungan ahli waris Tertanggung yang sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti surat nikah atau akta lahir atau dokumen lainyayang setara;
  11. Asli Surat Kuasa pemberian informasi medis dari Ahli waris, bermaterai;
  12. Surat Keterangan dari Kantor Perwakilan RI dalam hal Tertanggung meninggal dunia di uar negeri dan;
  13. Dalam hal diperlukan investigasi lanjutan, PT Avrist Assurance berhak meminta dokumen-dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk membuktikan klaim.

Form 1 Klaim Avram

Bagian ini diisi dan ditandatangani oleh ahli waris dari Tertanggung yang sah menurut hukum dan perarturan perundang-undangan yang berlaku dengan disaksikan oleh karyawan Avrist Asset Management dan ditadatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan diberikan stempel Avrist Asset Management.

Form 2 Klaim Avram

Bagian ini diisi dan ditandatangani oleh dokter yang menangani atau memeriksa pada saat Tertanggung meninggal dunia dan dilengkapi dengan stempel rumah sakit.

FAQ

Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Perusahaan yang mengelola reksa dana. Perusahaan tersebut wajib memperoleh izin manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Avrist Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Pihak yang memiliki izin sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan dan secara resmi bekerja sama dengan Avrist Asset Management untuk mendistribusikan produk reksa dana. Sekarang sudah banyak juga APERD Online yang bisa kamu pilih.

Reksa dana Avrist Asset Management dapat dibeli melalui aplikasi Agen Penjual Efek Reksa Dana seperti:

- Bibit

- Ajaib

- Bareksa

- Invesnow

- IPOT Fund

- SayaKaya

- Bions

- Navi

- Motion Trade

- Philip Skuritas

- Trimegah Skuritas

- Pina

- dan APERD lainnya

Merupakan bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bank kustodian.

Bank kustodian memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek termasuk dividen dan bunga.

Prospektus: dokumen yang isinya adalah rincian Informasi mengenai reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fund Fact Sheet (FFS): Berisi informasi ringkas reksa dana termasuk pengelola, biaya-biaya, minimum pembelian, minimum penjualan, dan kinerja reksa dana dibandingkan dengan benchmark atau tolok ukur.

Asset Under Management (AUM): Jumlah seluruh dana investor yang dikelola oleh Avrist Asset Management dalam reksa dana.

Nilai Aktiva Bersih per Unit: Biasa disebut NAB atau NAV. Pergerakan NAB reksa dana per unit ini menunjukkan kinerja reksa dana.

Unit Penyertaan: Angka yang menunjukkan bagian kepemilikan reksa dana seorang investor. Investor juga bisa melihat kepemilikan reksa dana melalui aplikasi AKSes KSEI yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Subscription: Pembelian unit reksa dana yang dapat dilakukan setiap hari bursa. Investor menyerahkan formulir pembelian (online/offline) beserta kelengkapannya dan menyetor dana pembelian sesuai dengan cut-off time.

Redemption: Penjualan unit reksadana yang dapat dilakukan setiap hari bursa. Investor menyerahkan formulir penjualan (online/offline) beserta kelengkapannya sesuai dengan cut-off time yang ditentukan. Hasil penjualan unit reksadana akan diterima di rekening investor paling lambat dalam 7 hari bursa. Penjualan unit reksadana bisa saja dikenai biaya penjualan.

Switching : Pengalihan unit reksa dana yang dapat dilakukan setiap hari bursa dan apabila reksa dana kamu dan reksa dana tujuan memiliki fitur pengalihan.

Hari Bursa : hari dimana Bursa Efek Indonesia beroperasi cek info lengkap di www.idx.co.id