Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Perusahaan yang mengelola reksa dana. Perusahaan tersebut wajib memperoleh izin manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Avrist Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pihak yang memiliki izin sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan dan secara resmi bekerja sama dengan Avrist Asset Management untuk mendistribusikan produk reksa dana. Sekarang sudah banyak juga APERD Online yang bisa kamu pilih.
Reksa dana Avrist Asset Management dapat dibeli melalui aplikasi Agen Penjual Efek Reksa Dana seperti:
- Bibit
- Ajaib
- Bareksa
- Invesnow
- IPOT Fund
- SayaKaya
- Bions
- Navi
- Motion Trade
- Philip Skuritas
- Trimegah Skuritas
- Pina
- dan APERD lainnya
Merupakan bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bank kustodian.
Bank kustodian memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek termasuk dividen dan bunga.
Prospektus: dokumen yang isinya adalah rincian Informasi mengenai reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fund Fact Sheet (FFS): Berisi informasi ringkas reksa dana termasuk pengelola, biaya-biaya, minimum pembelian, minimum penjualan, dan kinerja reksa dana dibandingkan dengan benchmark atau tolok ukur.
Asset Under Management (AUM): Jumlah seluruh dana investor yang dikelola oleh Avrist Asset Management dalam reksa dana.
Nilai Aktiva Bersih per Unit: Biasa disebut NAB atau NAV. Pergerakan NAB reksa dana per unit ini menunjukkan kinerja reksa dana.
Unit Penyertaan: Angka yang menunjukkan bagian kepemilikan reksa dana seorang investor. Investor juga bisa melihat kepemilikan reksa dana melalui aplikasi AKSes KSEI yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Subscription: Pembelian unit reksa dana yang dapat dilakukan setiap hari bursa. Investor menyerahkan formulir pembelian (online/offline) beserta kelengkapannya dan menyetor dana pembelian sesuai dengan cut-off time.
Redemption: Penjualan unit reksadana yang dapat dilakukan setiap hari bursa. Investor menyerahkan formulir penjualan (online/offline) beserta kelengkapannya sesuai dengan cut-off time yang ditentukan. Hasil penjualan unit reksadana akan diterima di rekening investor paling lambat dalam 7 hari bursa. Penjualan unit reksadana bisa saja dikenai biaya penjualan.
Switching : Pengalihan unit reksa dana yang dapat dilakukan setiap hari bursa dan apabila reksa dana kamu dan reksa dana tujuan memiliki fitur pengalihan.
Hari Bursa : hari dimana Bursa Efek Indonesia beroperasi cek info lengkap di www.idx.co.id