Pilih Menu

Avrist Equity Cross Sectoral

Avrist Asset Management mempersembahkan Reksa Dana Avrist Equtiy - Cross Sectoral, Reksa Dana saham yang hanya berinvestasi p-ada perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia. Kombinasi proses investasi yang disiplin dan strategi investasi yang tepat akan mengoptimalkan investasi anda.

Mengapa Avrist Equity Cross Sectoral

Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat ekuitas, utang dan instrumen pasar uang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, pemantauan yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat. Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi dengan baik. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui AVRIST EQUITY - CROSS SECTORAL, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut karena telah ditangani oleh Manajer Investasi yang profesional di bidangnya

 

Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya pada AVRIST EQUITY - CROSS SECTORAL yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor yang terakumulasi dalam jumlah besar sehingga tercapai skala ekonomis dalam melakukan transaksi untuk proses diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi AVRIST EQUITY - CROSS SECTORAL adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk menekan tingkat risiko investasi dan memanfaatkan setiap kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang diharapkan.

 

Likuditas Investasi
AVRIST EQUITY - CROSS SECTORAL merupakan Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.

 

Transparansi
AVRIST EQUITY - CROSS SECTORAL ditawarkan melalui Penawaran Umum sehingga harus memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.

 

Fitur Reksa Dana Saham - Avrist Equity Cross Sectoral

Manajer Investasi Avrist Asset Management (AVRAM)
Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Agen Penjual Ipot Fund, Bareksa, Phillip
Tanggal Peluncuran 15 Mei 2013
Kebijakan Investasi Saham 80-98%
Obligasi 0-20%
Pasar Uang 2-20%
Tolok Ukur 100% IHSG
Pembagian Hasil Investasi Tidak Ada
Jangka Waktu Sesuai bagi investor dengan horizon investasi menengah hingga panjang
Profil Investor Agresif
Minimum Investasi Rp. 500.000,- ; Selanjutnya Rp. 100.000,-
Biaya-Biaya Pembelian Maks. 1,0% per tahun
Penjualan Maks. 1,0% per tahun
Pengalihan Maks. 0,5% per tahun
Manajemen Maks. 3,0% per tahun
Jasa Kustodian Maks. 0,25% per tahun
Nomor Rekening

Reksadana Avrist Equity Cross Sectoral
Standard Chartered Bank
306-8085000-4

 


Fund Fact Sheet
Prospektus

Agen Penjual Reksa Dana

Reksa dana Avrist Equity Cross Sectoral dapat dibeli di Avrist Asset Management atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:

Investasi 10 Juta di Reksa Dana Avrist Equity Cross Sectoral, Bonus Perlindungan Asuransi Jiwa Sebesar 10 Juta!

Investor yang melakukan pembelian Reksa Dana Avrist Equity Cross Sectoral minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan berjalan (n) akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan masa pertanggungan selama satu bulan pada bulan berikutnya (n+1).

 

Syarat dan ketentuan pemberian perlindungan asuransi jiwa:

 

Manfaat Asuransi

Dengan diterimanya bukti-bukti lengkap sesuai dengan ketentuan Polis sehubungan dengan kematian Tertanggung baik karena sakit atau kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka Perusahaan akan membayarkan kepada Penerima Manfaat Asuransi berdasarkan ketentuan Polis sejumlah uang secara sekaligus (lumpsum) sesuai dengan yang tercantum pada table daftar peserta dan tunduk pada ketentuan pengecualian serta sesuai dengan prosedur klaim.

Syarat Kepesertaan

Investor produk Reksa Dana Avrist Asset Management baik baru atau Eksisting yang melakukan pembelian produk ataupun Top Up di setiap bulan.

Masa Pertanggungan Asuransi

1 (satu) bulan

Usia Masuk Tertanggung

Minimal: 16 tahun (menggunakan metode ulang tahun terakhir)

Maksimal: 64 tahun (menggunakan metode ulang tahun terakhir)

Minimal Pembelian

 Rp 10.000.000 (sepuluh juta) Rupiah;

Besaran Pertanggungan

 Rp 10.000.000 (sepuluh juta) Rupiah;

Rekpitulasi Kepesertaan

Setiap akhir bulan (Untuk pertanggungan bulan berikutnya)

Pengecualian

Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia disebabkan oleh salah satu hal berikut ini:

1. Bunuh diri, baik dalam keadaan waras ataupun tidak
2. Sakit atau cedera yang telah ada sebelumnya untuk mana tertanggung mendapatkan perawatan medis, diagnosa, konsultasi atau obat-obat sesuai resep
3. Melakukan tindakan kriminal atau aktivitas yang melanggar hukum

 

Dalam hal terjadi klaim manfaat perlindungan asuransi jiwa, perwakilan investor wajib mengirimkan formulir kalim asli dari Avrist Assurance di bawah yang telah diisi secara lengkap, termasuk di dalamnya:

 

  1. Form 1 Klaim Avram;
    Bagian ini diisi dan ditandatangani oleh ahli waris dari Tertanggung yang sah menurut hukum dan perarturan perundang-undangan yang berlaku dengan disaksikan oleh karyawan Avrist Asset Management dan ditadatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan diberikan stempel Avrist Asset Management
  2. Form 2 Klaim Avram;
    Bagian ini diisi dan ditandatangani oleh dokter yang menangani atau memeriksa pada saat Tertanggung meninggal dunia dan dilengkapi dengan stempel rumah sakit
  3. Fotokopi kartu identitas diri Tertanggung yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Surat Kematian dari rumah sakit yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
  5. Akte Kematian dari Dukcapil atau fotokopi surat kematian dari kelurahan yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
  6. Fotokopi berita acara kecelakaan dari Kepolisian yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (jika kematian akibat kecelakaan);
  7. Fotokopi surat keterangan pemakaman atau kremasi yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  9. Fotokopi kartu identitas diri ahli waris Tertanggung yang masih berlaku;
  10. Fotokopi bukti hubungan ahli waris Tertanggung yang sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti surat nikah atau akta lahir atau dokumen lainyayang setara;
  11. Asli Surat Kuasa pemberian informasi medis dari Ahli waris, bermaterai;
  12. Surat Keterangan dari Kantor Perwakilan RI dalam hal Tertanggung meninggal dunia di uar negeri dan;
  13. Dalam hal diperlukan investigasi lanjutan, PT Avrist Assurance berhak meminta dokumen-dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk membuktikan klaim.

Form 1 Klaim Avram

Bagian ini diisi dan ditandatangani oleh ahli waris dari Tertanggung yang sah menurut hukum dan perarturan perundang-undangan yang berlaku dengan disaksikan oleh karyawan Avrist Asset Management dan ditadatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan diberikan stempel Avrist Asset Management.

Form 2 Klaim Avram

Bagian ini diisi dan ditandatangani oleh dokter yang menangani atau memeriksa pada saat Tertanggung meninggal dunia dan dilengkapi dengan stempel rumah sakit.

FAQ

Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Perusahaan yang mengelola reksa dana. Perusahaan tersebut wajib memperoleh izin manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Avrist Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Pihak yang memiliki izin sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan dan secara resmi bekerja sama dengan Avrist Asset Management untuk mendistribusikan produk reksa dana. Sekarang sudah banyak juga APERD Online yang bisa kamu pilih.

Reksa dana Avrist Asset Management dapat dibeli melalui aplikasi Agen Penjual Efek Reksa Dana seperti:

- Bibit

- Ajaib

- Bareksa

- Invesnow

- IPOT Fund

- SayaKaya

- Bions

- Navi

- Motion Trade

- Philip Skuritas

- Trimegah Skuritas

- Pina

- dan APERD lainnya

Merupakan bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bank kustodian.

Bank kustodian memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek termasuk dividen dan bunga.

Prospektus: dokumen yang isinya adalah rincian Informasi mengenai reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fund Fact Sheet (FFS): Berisi informasi ringkas reksa dana termasuk pengelola, biaya-biaya, minimum pembelian, minimum penjualan, dan kinerja reksa dana dibandingkan dengan benchmark atau tolok ukur.

Asset Under Management (AUM): Jumlah seluruh dana investor yang dikelola oleh Avrist Asset Management dalam reksa dana.

Nilai Aktiva Bersih per Unit: Biasa disebut NAB atau NAV. Pergerakan NAB reksa dana per unit ini menunjukkan kinerja reksa dana.

Unit Penyertaan: Angka yang menunjukkan bagian kepemilikan reksa dana seorang investor. Investor juga bisa melihat kepemilikan reksa dana melalui aplikasi AKSes KSEI yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Subscription: Pembelian unit reksa dana yang dapat dilakukan setiap hari bursa. Investor menyerahkan formulir pembelian (online/offline) beserta kelengkapannya dan menyetor dana pembelian sesuai dengan cut-off time.

Redemption: Penjualan unit reksadana yang dapat dilakukan setiap hari bursa. Investor menyerahkan formulir penjualan (online/offline) beserta kelengkapannya sesuai dengan cut-off time yang ditentukan. Hasil penjualan unit reksadana akan diterima di rekening investor paling lambat dalam 7 hari bursa. Penjualan unit reksadana bisa saja dikenai biaya penjualan.

Switching : Pengalihan unit reksa dana yang dapat dilakukan setiap hari bursa dan apabila reksa dana kamu dan reksa dana tujuan memiliki fitur pengalihan.

Hari Bursa : hari dimana Bursa Efek Indonesia beroperasi cek info lengkap di www.idx.co.id